Desa Batu Tanjung
Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2026

Batu Tanjung, 06 Januari 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Tanjung melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa pagi pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Batu Tanjung.
Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai forum pembahasan dan penetapan Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2026, guna memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Batu Tanjung, Ibu Iis Sugiarti. Dalam forum tersebut disepakati bahwa jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa pada tahun 2026 tetap sebanyak 7 orang. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran 2026.
Proses musyawarah berlangsung cukup alot, terutama saat membahas dan mempertimbangkan calon penerima manfaat yang akan ditetapkan. Hal ini mencerminkan kehati-hatian dan kesungguhan peserta musyawarah dalam memastikan bahwa penerima BLT Dana Desa benar-benar memenuhi kriteria dan layak menerima bantuan.
Meski demikian, secara keseluruhan musyawarah berjalan lancar, tertib, dan kondusif, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai bentuk pengesahan hasil Musyawarah Desa Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun 2026.
Melalui musyawarah ini, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan warga Desa Batu Tanjung


